Saturday, April 30, 2016

Fungsi dan Peranan dari Masing-Masing Struktur Kepemerintahan di Indonesia, Sebelum dan Sesudah Amademen

Lembaga Negara Sebelum Amandemen

1. MPR
Sebelum amandemen, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan lembaga tertinggi negara yang diberikan kekuasaan tak terbatas. Pada saat itu MPR memiliki wewenang untuk :
  1. Membuat putusan yang tidak dapat ditentang oleh lembaga negara lain, termasuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pelaksanaaanya dimandatkan kepada Presiden.
  2. Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden mengenai pelaksanaan GBHN.
  4. Memberhentikan presiden bila yang bersangkutan melanggar GBHN
  5. Mengubah Undang-Undang Dasar.
  6. Menetapkan pimpinan majelis yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
  7. Memberikan keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah anggota MPR
  8. Menetapkan peraturan tata tertib Majelis
2. DPR
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah lembaga perwakilan rakyat yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota DPR adalah Anggota Partai Politik peserta pemilu yang dipilih oleh rakyat. DPR tidak bertanggung jawab terhadap Presiden. Sebelum diadakannya amandemen, tugas dan wewenang DPR adalah:
  1. Mengajukan rancangan undang-undang
  2. Memberikan persetujuan atas Peraturan Perundang-undangan (Perpu)
  3. Memberikan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  4. Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa.
3. Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, presiden menjabat sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Sebelum amandemen dilakukan Presiden diangkat oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR. Selain itu sebelum amandemen juga tidak dijelaskan adanya aturan mengenai batasan periode jabatan seorang presiden dan mekanisme yang jelas mengenai pemberhentian presiden dalam masa jabat. Selain itu pada masa sebelum amandemen, Presiden memiliki hak prerogatif yang besar
Adapun wewenang Presiden antara lain:
  1. Memegang posisi dominan sebagai mandatori MPR
  2. Memegang kekuasaan eksekutif, kuasaan legislatif dan yudikatif.
  3. Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK
  4. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dalam situasi yang memaksa
  5. Menetapkan Peraturan Pemerintah
  6. Mengangkat dan memberhentikan meteri-menteri
4. Mahkamah Agung (MA)
Sebelum amandemen Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan hanya oleh mahkamah agung. Lembaga mahkamah agung bersifat mandiri dan tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang kekuasaan lainnya. Wewenang sebelum amandemen
  1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi
  2. Menguji peraturan perundang-undangan
  3. Mengajukan tiga orang hakim konstitusi
  4. Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk memberikan grasi dan rehabilitasi.
5. BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)
Sebelum amandemen tidak banyak dijelaskan menenai BPK. BPK bertugas untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil dari pemeriksaan keuangan tersebut kemudian dilaporkan kepada DPR.
6. DPA (Dewan Pertimbangan Agung)
DPA memiliki kewajiban untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan Presiden. DPA juga serta berhak untuk mengajukan usulan kepada pemerintah. Sama Seperti BPK, UUD 1945 tidak banyak menjelaskan tentang DPA.

Struktur Lembaga Negara setelah Amandemen

1. MPR
Setelah amandemen, MPR adalah lembaga tinggi negara yang memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga tinggi lainnya. MPR juga kehilangan i wewenang untuk memilih presiden dan wakilnya. Selain itu diatur juga mengenai sistem keanggotaan MPR yaitu:
  1. MPR terdiri atas Anggota DPR dan DPD .
  2. Anggota MPR memiliki masa jabat selama 5 tahun.
  3. Mengucapkan sumpah atau janji sebelum menjalankan amanat sebagai anggota MPR
Tugas dan Wewenang MPR setelah amandemen:
  1. Amandemen dan menetapkan Undang-Undang Dasar
  2. Melantik Presiden dan wakil Presiden yang dipilih lewat Pemilu
  3. Memutuskan usulan yang diajukan DPR berdasarkan keputusan MK dalam hal pemberhentian presiden atau wakilnya
MPR diharuskan untuk bersidang paling tidak sekali dalam 5 tahun. Sidang MPR dinyatakan sah apabila:
  1. Untuk memberhentikan Presiden, harus didapat suara setidak dua pertiga dengan minimum kehadiran anggota dalam sidang sebanyak tiga perempat dari total jumlah anggota MPR.
  2. Dalam mengamandemen dan menetapkan UUD, suara yang dicapai harus dua pertiga dari total suara MPR
  3. Selain sidang-sidang diatas, sekurang-kurangnya mendapatkan suara 50%+1 dari jumlah anggota MPR.
2. DPR
Pasca dilakukannya perubahan terhadap UUD, DPR semakin diperkuat keberadaannya. Kini DPR memiliki wewenang untuk membuat Undang-undang. Wewenang ini sebelum amandemen dimiliki oleh Presiden.
Tugas, wewenang dan fungsi DPR setelah Amandemen:
  1. Membentuk undang-undang bersama dengan presiden agar dicapai persetujuan bersama
  2. Membahas dan memberikan persetujuan atas peraturan pemerintan pengganti undang-undang
  3. Menerima dan membahas usulan RUU dari DPD mengenai bidang tertentu.
  4. Menetapkan APBN bersama dengan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  5. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah.
Hak-hak DPR
  1. Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah
  2. Hak angket, merupakan hak untuk menyelidiki pelaksanaan UU dan kebijakan yang dibuat pemerintah
  3. Hak imunitas, yaitu hak kekebalan hukum. Anggota DPR tidak bisa dituntut karena pernyataan atau pertanyaan yang dikemukakan dalam rapat DPR selama hal tersebut tidak melanggar kode etik
  4. Hak menyatakan pendapat, DPR berhak untuk berpendapat mengenai:
    • Pelaksanaan hak angket dan hak interpelasi.
    • Dugaan bahwa Presiden atau wakil persiden melakukan pelanggaran hukum.
    • Kebijakan yang diambil oleh pemerintah tentang kejadian luar biasa baik di dalam maupun luar negeri.
3. Presiden
Setelah amandemen, kini rakyat dapat secara langsung memilih presidennya lewat pemilihan umum. Presiden juga tidak perlu lagi bertanggung jawab kepada MPR karena posisi antara MPR dan Presiden kini sama tinggi.
Wewenang Presiden yang berubah setelah amandemen antara lain:
  1. Hakim agung dipilih oleh presiden berdasarkan pengajuan KY dan disetujui oleh DPR.
  2. Anggota BPK tidak lagi diangkat oleh Presiden, kini presiden hanya meresmikan anggota BPK, yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Wewenang yang dimiliki oleh presiden setelah Amandemen diantaranya:
  1. Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
  2. Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU
  3. Melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan RUU bersama DPR
  4. Mengesahkan RUU menjadi UU
  5. Menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang dalam sutuasi yang memaksa
  6. Menetapkan peraturan pemerintah
  7. Mengangkat dan memberhentikan meteri-menteri
  8. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan persetujuan DPR
  9. Mengangkat duta dan konsul
  10. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
  11. Memberi grasi dan rehabilitasi berdasarkan pertimbangan MA
  12. Memberi amnesti dan abolisi berdasar pertimbangan DPR
  13. Menetapkan hakim agung yang dicalonkan KY dan disetujui DPR
  14. Menetapkan hakim konstitusi yang calonnya diajukan oleh DPR dan MA
  15. Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR.
4. DPD
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang dibentuk setelah amandemen. DPD merupakan langkah untuk mengakomodir kepentingan daerah di tingkat nasional. Tugas dan wewenang DPD
  1. Mengajukan RUU pada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah
  2. Memberi pertimbangan tentang RUU perpajakan, pendidikan dan keagamaan.
5. BPK
BPK merupakan lembaga tinggi Negara yang memiliki wewenang untuk mengawas serta memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, temuan BPK dilaporkan kepada DPR dan DPD, kemudian ditindak oleh penegak hukum. BPK berkantor di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. DPR memilih anggota BPK dengan pertimbangan DPD. Barulah setelah itu Anggota baru diresmikan oleh Presiden.
6. DPA
Keberadaan DPA dihapuskan pada amandemen UUD 1945 yang ke 4
7. MA
MA merupakan lembaga negara yang memiliki kuasa untuk menyelenggarakan peradilan bersama-sama dengan MK. MA membawahi badan peradilan dalam wilayah Peradilan Umum, Peradilan militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang MA
  1. Memiliki fungsi yang berhubungan dengan kuasa kehakiman. Fugsi ini diatur dalam UU
  2. Berwenang mengadili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang.
  3. Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
  4. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
  5. Mengajukan anggota Hakim Konstitusi sebanyak 3 orang
8. MK (Mahkamah Konstitusi)
Keberadaan MK dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi. Bersama dengan MA, MK menjadi lembaga tinggi negara yang memegang kuasa kehakiman. Anggota Hakim Konstitusi ditetapkan oleh Presiden, sedang calonnya diusulkan oleh MA, DPR dan pemerintah. MK Mempunyai kewenangan:
  1. Menguji UU terhadap UUD
  2. Memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara
  3. Memutuskan pembubaran partai politik
  4. Memutuskan sengketa yang berhubungan dengann hasil pemilu
  5. Memberikan putusan tentang dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakilnya.
9. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung. KY merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas 7 orang yaitu, dua orang mantan hakim, dua orang akademisi hukum, dua orang praktisi hukum, dan satu dari anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun.
Wewenang dan tanggung jawa KY,
  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc MA.
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta perilaku hakim.
  3. Dengan MA, bersama menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
  4. Menegakkan KEPPH.

Daftar Pustaka :
http://guruppkn.com/struktur-lembaga-negara-sebelum-dan-sesudah-amandemen

Hubungan Pancasila dengan UUD 1945 dan Pasal-Pasalnya

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum atau suasana kebatinan tersebut terangkum di dalam empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di mana keempatnya sama hakikatnya dengan Pancasila.
Empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut lebih lanjut terjelma ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.  Barulah dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan lagi ke dalam banyak peraturan perundang-undangan lainnya
Pancasila terangkum dalam empat pokok pikiran Pembukaan UUD 1945. Jika mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing alenia mengandung pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem berpikir materi Undang-Undang Dasar. Alenia pertama menegaskan keyakinan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Alenia kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alenia ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya sehingga rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
Terakhir alenia keempat menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai bangunan kenegaraan yang hendak dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka melembagakan keseluruhan cita-cita bangsa untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam wadah Negara Indonesia. Dalam alenia keempat inilah disebutkan tujuan negara dan dasar negara. Keseluruhan Pembukaan UUD 1945 yang berisi latar belakang kemerdekaan, pandangan hidup, tujuan negara, dan dasar negara dalam bentuk pokok-pokok pikiran sebagaimana telah diuraikan tersebut-lah yang dalam bahasa Soekarno disebut sebagai Philosofische grondslag atau dasar negara secara umum. Jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa tidak hanya berisi Pancasila. Dalam ilmu politik, Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat disebut sebagai ideologi bangsa Indonesia.

hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut:
1. Hubungan formal
      Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memporelehi kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas social, ekonomi, politik, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religigius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secarta formal dapat disimpulkan sebagai berikut :
A. Bahwa pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam          pembukaan UUD 1945 alinea ke empat.
B. Bahwa pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaedah negara          yang fundamental dan terhadap tertib hukum indonesia memiliki dua macam kedudukan :
      1. Sebagai hukum tertinggi
      2. Sebagai dasar dari hukum 
C. Dengan demikian, pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai                         mukaddimah dan UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, dan juga berkedudukan     sebagai suatu yang bereksistensi sendiri. yang intinya pancasila tidak tergantung pada batang tubuh     UUD 1945.
D. Pancasila mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaedah negara yang            fundamental, yang menjelma dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara RI.
E. Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, dan tidak          dapat diubah.

2. Hubungan material
         Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana di jelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut:
           Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang di bahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pncasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah piagam jakarata yang di susun oleh panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasar urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan kata lain sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fubdamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah pancasila.

Daftar Pustaka :
http://syuekri.blogspot.co.id/2012/10/hubungan-pancasila-dengan-uud-1945.html
http://riaviinola.blogspot.co.id/2014/09/hubungan-antara-pembukaan-uud-1945_79.html

Saturday, April 23, 2016

Kekurangan dan Kelebihan dari Macam-Macam Ideologi

IDEOLOGI AGAMA
·         Kekurangan
§  Pemaksaan agama penguasa terhadap individu
·         Kelebihan
·         Negara yang menganut nya :
Saudi Arabia & iran berdasarkan Islam dan Vatikan Roma berdasarkan Kristen.

IDEOLOGI LIBRASLISME
·         Kekurangan
§  Perusahaan swasta mendominasi yang mana membuat perushaan negeri bangkrut dan perekonomian dapat di knontrol oleh perusahaan swasta
§  Ideologi liberalise menjunjung kapitalisme sehingga perkekonomian negara dikuasai oleh mereka yang mempunyai modal
§  Terjadinya monopolisme, yaitu perekonomian dikuasai oleh satu atau sekelompok orang tertentu
§  Pemilik sumber daya produksi mengeksploitasi golongan pekerja, sehingga yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin.
§  Sulit melakukan pemerataan pendapatan. Karena persaingan bersifat bebas, pendapatan jatuh kepada pemilik modal atau majikan. Sedangkan golongan pekerja hanya menerima sebagian kecil dari pendapatan.
·         Kelebihan
§  Warga bebas untuk tidak menganut atau menganut suatu ajaran agama
§  Adanya penghargaan atas hak asasi manusia
§  Kontrol sosial dalam sistem pers liberal berlaku secara bebas. Berita-berita ataupun ulasan yang dibuat dalam media massa dapat mengandung kritik-kritik tajam, baik ditujukan kepada perseorangan lembaga atau pemerintah.
§  Timbul persaingan untuk maju karena kegiatan ekonomi sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat.
§  Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarkat dalam mengatur kegiatan ekonomi. Masyarakat tidak perlu menunggu komando dari pemerintah.
·         Negara yang menganut nya :
Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko,  Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay dan Venezuela,  Aruba, Bahamas, Republik Dominika, Greenland, Grenada, Kosta Rika, Puerto Rico dan Suriname.

IDEOLOGI KOMUNISME
·         Kekurangan
§  Adanya monopoli negara
§  Agama harus dijauhkan dari masyarakat. Agama itu sendiri adalah pondasi dari tingkah laku seseorang, sehingga apabila agama dihilangkan dari masyarakat tidak adanya kontrol pada perilaku, sehingga manusia dapat melakukan hal yang merugikan sesamanya.
§  Adanya sikap otoriter pada pemerintahan, yang dimaksud dari otoriter itu sendiri adalah pemaksaan pemahanan ideologi pada masyarakatnya.
§  Ingkar terhadap hak asasi manusia.
·         Kelebihan
§  Pemerintah menentukan jenis kegiatan produksi sesuai dengan perencanaan sehingga pasar barang dalam negri berjalan dengan lancer
§  Karena perekonomian sepenuhnya ditangani oleh pemerintah, baik dalam hal perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan maka pemerintah lebih mudah mengendalikan inflasi, pengangguran atau berbagai keburukan ekonomi lainnya.
·         Negara yang menganut nya :
Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba, dan Laos

IDEOLOGI SOSIALISME
·         Kekurangan
§   Jual beli sangat terbatas.
§  Mengabaikan pendidikan moral sehingga  apabila pencapaian kepuasan kebendaan menjadi tujuan utama dan nlai-nilai moral tidak diperhatikan lagi.
·         Kelebihan
§  Lebih diutamakan kebersamaan
§  Keadilan distributif yang diutamakan, yang artinya semua daerah mendapatkan pembagian yang sama rata
§  Adanya peran negara untuk pemerataan
·         Negara yang menganut nya :
 Suriah, Bolivia, India, Bangladesh, Srilangka, Aljazair dll

IDEOLOGI FASISME
·         Kekurangan
§  Kekuasaan ada di tangan pemimpin yang dijalani dengan kekerasan
§  Adanya monopolisme
§  Kehidupan sosial budaya di tentukan oleh propaganda penguasa sehingga daya kritis masyarakat menjadi mundur atau masyarakat menjadi tidak berkembang
·         Kelebihan
§  Memiliki rasa kesatuan nasional.
§  Memiliki tingkat pengawasan dan kedisiplinan yang tinggi.
§  Dapat mengambil keputusan pemerintahan yang cepat
§  Pemerintahan dipegang oleh Orang yang Ahli
·         Negara yang menganut nya :
Negara-negara yang pernah menganut Ideologi Fasisme adalah Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Italia dan Jerman.

IDEOLOGI PANCASILA
·         Kekurangan
§  Dapat Menimbulkan penafsiran yang berbeda – beda
·         Kelebihan
§  Hukum ada untuk menjunjung tinggi keadilan dan keberadaan individu dan masyarakat.
§  Peran negara ada untuk tidak terjadi monopoli dan hal-hal yang merugikan masyarakat.
§  Individu diakui keberadaannya
§  Ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Pemerintah sehingga tidak mengorbankan rakyat.
§  Mencakup nilai – nilai positif yang diambil dari berbagai ideologi.
·         Negara yang menganut nya :
Indonesia

DAFTAR PUSTAKA

Saturday, April 2, 2016

Arti dari sila-sila dalam pancasila dan penerapannya



Sila 1 : “Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam sila ini menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
Oleh karena itu , negara berkewajiban untuk Menjamin kemerdekaan setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya dengan menciptakan suasana yang baik.
Contoh penerapan sila 1:
o   masyarakat Indonesia berhak memeluk agamanya masing-masing
o   Sikap toleransi terhdapa agama lain
o   Menyanyangi makhluk hidup, karena kita mencotoh sifat Tuhan yang penyayang
o   Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
Contoh penerapan yang salah pada sila 1:
o   Membakar rumah ibadah agama lain
o   Membunuh orang-orang tidak bersalah karena alasan agama yang berbeda
o   Mengganggu jalannya ibadah agama lain
o   Merusak kitab suci agama lain

Sila 2 : “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila ini mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
Contoh penerapan sila 2:
o   Bersikap adil terhdap sesama
o   Memperlakukan manusia secara layak apapun jabatannya
o   Tidak melakukan diskriminasi
Contoh penerapan yang salah pada sila 2:
o   Orang kaya menginjak-injak hak orang miskin
o   Seorang pelayan bersikap acuh tak acuh terhadap pelanggannya yang berpakaian lusuh
o   Seorang guru memperlakukan muridnya berdasarkan starata sosialnya

Sila 3 : “Persatuan Indonesia
Dalam Sila Persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan bangsa,yang artinya bagi kita yang mendiami wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjung tinggi (patriotisme) dan Cinta dan bangga akan bangsa dan Negara Indonesia (nasionalisme).
Sila ketiga pula mewajibkan negara untuk membela dan mengembangkan Indonesia sebagai suatu negara yang bersatu, memiliki solidaritas yang tinggi dan hidup rukun, membina dan menjunjung tinggi kebudayaan dan kepribadian nasional, serta memperjuangkan kepentingan nasional.
Contoh penerapan sila 3  :
o   Rela ikut berperang demi Indonesia
Contoh penerapan yang salah pada sila 3:
o   Lebih menyukai kebudayaan barat di bandingkan kebudayaan Indonesia
o   Lebih mementingkan golongan tertentu dalam mengambil suatu kebijakan bersama

Sila 4 : “Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawarahan/ Perwakilan
Sila ini mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing.
Dalam Sila keempat pula mewajibkan negara untuk mengakui dan menghargai kedaulatan rakyat serta mengusahakan agar rakyat melaksanakan kedaulatannya secara demokratis tanpa diskriminasi melalui wakil-wakilnya. Negara wajib mendengarkan suara rakyat dan memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat.
Contoh penerapan sila 4 :
o   Melakukan musyawarah sebelum mengambil suatu keputusan
o   Tidak memaksakan kehendak orang lain.
o   Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
Contoh penerapan yang salah pada sila 4:
o   Menetapkan suatu keputusan hanya berdasarkan keinginan pribadi
o   Membungkam orang-orang yang menyuarkan aspirasi nya yang bertentangan dengan pemerintahan pada saat itu

Sila 5 : “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
 Dalam Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia terkandung nilai keadilan sosial. Dalam hal ini harus diperhatikan beberapa aspek berikut, yaitu perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan terutama di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya , perwujudan keadilan sosial itu meliputi seluruh rakyat Indonesia dan Keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak milik orang lain.
Contoh penerapan sila 5 :
o   Penyetaraan hukum terhadap seluruh golongan rakyat Indonesia
o   Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi
Contoh penerapan yang salah pada sila 5 :
o   Maling ayam di hukum lebih berat di banding orang-orang yang korupsi


DAFTAR PUSTAKA