Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu
kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan
meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi,
1998). Cita-cita hukum atau suasana kebatinan tersebut terangkum di dalam empat
pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di mana keempatnya sama
hakikatnya dengan Pancasila.
Empat pokok pikiran Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 tersebut lebih lanjut terjelma ke dalam pasal-pasal
Undang-Undang Dasar 1945. Barulah dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar
1945 itu diuraikan lagi ke dalam banyak peraturan perundang-undangan lainnya
Pancasila terangkum dalam empat
pokok pikiran Pembukaan UUD 1945. Jika mencermati Pembukaan UUD 1945,
masing-masing alenia mengandung pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus
menjiwai keseluruhan sistem berpikir materi Undang-Undang Dasar. Alenia pertama
menegaskan keyakinan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak asasi segala
bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Alenia kedua
menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh
penderitaan yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu
gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alenia ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasaan Tuhan
Yang Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk
memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya sehingga rakyat Indonesia
menyatakan kemerdekaannya.
Terakhir alenia keempat
menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai bangunan kenegaraan yang hendak
dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka melembagakan keseluruhan cita-cita
bangsa untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam wadah Negara
Indonesia. Dalam alenia keempat inilah disebutkan tujuan negara dan dasar
negara. Keseluruhan Pembukaan UUD 1945 yang berisi latar belakang kemerdekaan,
pandangan hidup, tujuan negara, dan dasar negara dalam bentuk pokok-pokok
pikiran sebagaimana telah diuraikan tersebut-lah yang dalam bahasa Soekarno
disebut sebagai Philosofische grondslag atau dasar negara secara umum. Jelas
bahwa Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa tidak hanya berisi Pancasila.
Dalam ilmu politik, Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat disebut sebagai ideologi
bangsa Indonesia.
hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal
balik sebagai berikut:
1. Hubungan formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memporelehi kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas social, ekonomi, politik, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religigius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secarta formal dapat disimpulkan sebagai berikut :
A. Bahwa pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat.
B. Bahwa pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaedah negara yang fundamental dan terhadap tertib hukum indonesia memiliki dua macam kedudukan :
1. Sebagai hukum tertinggi
2. Sebagai dasar dari hukum
C. Dengan demikian, pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai mukaddimah dan UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, dan juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri. yang intinya pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945.
D. Pancasila mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaedah negara yang fundamental, yang menjelma dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara RI.
E. Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, dan tidak dapat diubah.
2. Hubungan material
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana di jelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut:
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang di bahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pncasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah piagam jakarata yang di susun oleh panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasar urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan kata lain sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fubdamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah pancasila.
Daftar Pustaka :
http://syuekri.blogspot.co.id/2012/10/hubungan-pancasila-dengan-uud-1945.html
http://riaviinola.blogspot.co.id/2014/09/hubungan-antara-pembukaan-uud-1945_79.html
No comments:
Post a Comment