Saturday, April 30, 2016

Hubungan Pancasila dengan UUD 1945 dan Pasal-Pasalnya

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum atau suasana kebatinan tersebut terangkum di dalam empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di mana keempatnya sama hakikatnya dengan Pancasila.
Empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut lebih lanjut terjelma ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.  Barulah dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan lagi ke dalam banyak peraturan perundang-undangan lainnya
Pancasila terangkum dalam empat pokok pikiran Pembukaan UUD 1945. Jika mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing alenia mengandung pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem berpikir materi Undang-Undang Dasar. Alenia pertama menegaskan keyakinan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Alenia kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alenia ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya sehingga rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
Terakhir alenia keempat menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai bangunan kenegaraan yang hendak dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka melembagakan keseluruhan cita-cita bangsa untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam wadah Negara Indonesia. Dalam alenia keempat inilah disebutkan tujuan negara dan dasar negara. Keseluruhan Pembukaan UUD 1945 yang berisi latar belakang kemerdekaan, pandangan hidup, tujuan negara, dan dasar negara dalam bentuk pokok-pokok pikiran sebagaimana telah diuraikan tersebut-lah yang dalam bahasa Soekarno disebut sebagai Philosofische grondslag atau dasar negara secara umum. Jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa tidak hanya berisi Pancasila. Dalam ilmu politik, Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat disebut sebagai ideologi bangsa Indonesia.

hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut:
1. Hubungan formal
      Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memporelehi kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas social, ekonomi, politik, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religigius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secarta formal dapat disimpulkan sebagai berikut :
A. Bahwa pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam          pembukaan UUD 1945 alinea ke empat.
B. Bahwa pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaedah negara          yang fundamental dan terhadap tertib hukum indonesia memiliki dua macam kedudukan :
      1. Sebagai hukum tertinggi
      2. Sebagai dasar dari hukum 
C. Dengan demikian, pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai                         mukaddimah dan UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, dan juga berkedudukan     sebagai suatu yang bereksistensi sendiri. yang intinya pancasila tidak tergantung pada batang tubuh     UUD 1945.
D. Pancasila mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaedah negara yang            fundamental, yang menjelma dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara RI.
E. Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, dan tidak          dapat diubah.

2. Hubungan material
         Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana di jelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut:
           Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang di bahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pncasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah piagam jakarata yang di susun oleh panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasar urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan kata lain sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fubdamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah pancasila.

Daftar Pustaka :
http://syuekri.blogspot.co.id/2012/10/hubungan-pancasila-dengan-uud-1945.html
http://riaviinola.blogspot.co.id/2014/09/hubungan-antara-pembukaan-uud-1945_79.html

No comments:

Post a Comment